Probowo-Gibran Unggul di Tiga TPS Khusus Lapas Narkotika Pangkalpinang, Raih 639 Suara Warga Binaan
--
Diketahui sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menyebut, terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara atau TPS Khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terdiri dari TPS 901, TPS 902 dan TPS 903.
Masing-masing TPS tersebut, kata dia, mengakomodir sebanyak 300 orang warga binaan.
BACA JUGA:Dukung RKPD 2025, Kanwil Kemenag Dorong Wujudkan Babel Tujuan Destinasi Halal Unggul
Dari keseluruhan WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang yang berjumlah 917 orang, lanjut Kalapas, 870 orang warga binaan diantaranya memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu Tahun 2024 ini.
Jumlah tersebut, sambungnya, terdiri dari 648 orang WBP yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 222 orang WBP sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
BACA JUGA:Ada Enam Pilihan Warna Honda Stylo 160, Royal Green Paling Keren!
Sementara itu, Kalapas menyebut, warga binaan yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya yakni sebanyak 47 orang. Hal ini dikarenakan terdapat warga binaan yang masih tahanan baru, terdapat anomali data serta tidak memenuhi syarat sebagai DPT maupun DPTb oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Kekurangan Susu di Kecamatan Tukak - Sadai, Ini Kata Bawaslu Basel
"Selain warga binaan, juga terdapat 37 Petugas yang merupakan Pengawas, Anggota KPPS dan Pengamanan Internal yang ikut serta memberikan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Narkotika Pangkalpinang," ujar Kalapas.
Dalam kesempatan ini, Kalapas kembali menegaskan bahwa jajarannya akan memastikan dengan benar bahwa tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu satu kali.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: