Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah, Sore ini Diumumkan Kejagung, Yaitu...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Dir Penyidikan Kejagung Kuntadi.-dok-
BABELPOS.ID.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah 2015-2022 yang tengah diusut Kejagung RI, mulai memasuki babak baru.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Babel Pos, sore ini Gedung Bundar akan umumkan Penetapan Tersangka baru Tipikor Tata Niaga Timah yang ditunggu-tunggu publikk terutamam di Bangka Belitung (Babel) itu.
BACA JUGA:Kasus Timah, Tim Kejagung Akui Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam relis resminya, Kejagung akan menetapkan beberapa tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Bahkan kabarnya penetapan tersangka akan disertai dengan penahanan?
Adanya penetapan tersebut dibenarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
"Adanya penetapan tersangka baru akan disampaikan nanti sore dalam konferensi pers nanti langsung oleh Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan RI (Kuntadi.red)," ujar Ketut.
BACA JUGA:Hampir 3 Bulan, Tersangka Tipikor Timah Masih Misteri? Kejagung Sebut Ada 3 Modus?
Dalam pusaran perkara penyidik telah menetapkan tersangka perdana yakni Toni Tamsil als Akhi. Akhi ditetapkan tersangka karena merintangi jalannya penggeledahan yang berlangsung pekan lalu.
Seiring itu juga, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyegelan terhadap sekitar 55 unit alat berat.
BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi
Pihak Kejagung mensinyalir kalau pusaran perkara diduga kuat telah merugikan keuangan negara sampai Rp ratusan triliun. Yang mana kerugian tersebut ditaksir lebih besar dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT ASABRI mencapai Rp 22,7 triliun.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: