Kasus Timah Hantam Ekonomi Warga, Algafry akan Perjuangkan Lewat Kejati

Kasus Timah Hantam Ekonomi Warga, Algafry akan Perjuangkan Lewat Kejati

Bupati Bangka Tengah Al Gafri Rahman--

BABELPOS.ID, KOBA - Dampak dari pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung menghantam warga, termasuk masyarakat Bangka Tengah yang mulai mengalami kesulitan ekonomi.

Terutama, warga yang menjadikan timah sebagai tumpuan mencari rezeki.

Keluhan tersebut, mulai dari sulitnya mencari pembeli timah, harga timah yang murah, lapangan pekerjaan yang minim, daya beli masyarakat menurun dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Dampak Pengusutan Tata Niaga Timah, Warga Bateng Mulai Terhimpit Ekonomi

Menanggapi hal ini, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan inisiasi penyampaian perihal kondisi ekonomi saat ini kepada pihak terkait.

"Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, sudah ada inisiasi untuk menyampaikan perihal kondisi perekonomian saat ini, kami berharap akan ada dukungan dari Kejari Bangka Tengah dan Kejati Bangka Belitung untuk bisa memberikan akses kepada masyarakat untuk menambang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Dikatakan Algafry, penyampaian aspirasi ini agar masayarakat Bangka Tengah dapat kembali melakukan penambangan sesuai aturan dan kesepakatan.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Menunggu Tersangka dari Kluster BUMN dan Pemda?

"Akan kami perjuangkan, agar masyarakat bisa menambang pada lokasi tertentu dan berdasarkan aturan yang diberikan," ujarnya.

Kata Algafry, pola-pola yang ada, akan terus pihaknya upayakan, agar masyarakat bisa mendapatkan akses penambangan yang jelas dan baik.

BACA JUGA:Pj Gubernur: Timah Anjlok, Daya Beli Masyarakat Menurun

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, hal yang kami sampaikan, akan mendapat respon dan dukungan dari Kejari dan Kejati, perihal bagaimana masyarakat di Bateng melalui kajian-kajian dan aturan untuk bisa kembali melakukan skema penambangan," tuturnya.

"Ini upaya Pemkab, agar dalam dekat masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan tambang secara resmi sesuai dengan aturan yang ada dan bersama Kejari, Kejati dan aph lainnya untuk bisa memberikan pertimbangan," tandasnya***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: