Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi Berakhir Damai

Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi Berakhir Damai

Imam Wahyudi dan istri --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan anggota DPRD Bangka Belitung, Imam Wahyudi, terhadap istrinya berakhir damai. Perdamaian ini dilakukan melalui mekanisme restoratif justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang , Bintang Simatupang, membenarkan perdamaian tersebut. 

Dikatakan Bintang, restoratif justice itu berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif nomor Tap -2972/L.9.10/Eoh.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

"Untuk perkara Imam Wahyudi perkara KDRT sudah kita selesaikan melalui RJ, karena kedua belah pihak sudah berdamai dan kedua belah pihak memohon untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan untuk menjaga keharmonisan dan keutuhan keluarga dan juga tersangka serta korban mempunyai 3 orang anak yang masih balita. Maka perkara tersebut kita selesaikan melalui RJ," kata Bintang didampingi Kasi Pidum, Rizal Purwanto, Selasa (5/11).

BACA JUGA:Begini Kronologi KDRT Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi

BACA JUGA:Baru Sepekan Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel, Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Perkara yang menimpa politikus PDIP itu ditangani oleh Polresta Pangkalpinang dengan nomor LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

Hasil visum et revertum korban dari Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang bomor VER / 102 / IX / 2024/ Sat Reskrim, tanggal 11 September 2024.

Dari hasil visum tersebut, akibat peristiwa KDRT korban mengalami luka memar di paha kanan dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan dan luka memar di sebelah luar lutut kanan dengan diameter sebesar 5 cm berwarna biru kehijauan. 

Selain itu korban juga mengalami luka memar di betis kanan sebelah luar dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan dan luka memar sekitar 2 cm dibawah lipatan lengan kanan dengan diameter 1,5 cm berwarna biru serta luka memar di lipatan lengan kiri dengan diameter sebesar 1 cm berwarna kuning kehijauan.

BACA JUGA:Caleg Terpilih yang Dilaporkan KDRT Istri Muncul di Polresta Pangkalpinang

BACA JUGA:Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029, Polresta Pangkalpinang Sudah Periksa Beberapa Saksi

Terpisah penasehat hukum dari Imam Wahyudi, Kurniawan, membenarkan adanya RJ untuk perkara klienya itu. RJ tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri telah berjalan lancar dan sesuai harapan.

"RJ atas keinginan dari istrinya Imam Wahyudi. RJ tersebut dihadiri langsung klien dan istri serta keluarga pihak istri," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: