Isu Keterlibatan Politik ASN dan P3K di Basel, Ini Peringatan Politisi Demokrat

Isu Keterlibatan Politik ASN dan P3K di Basel, Ini Peringatan Politisi Demokrat

Wendy--(Ilham)

BABELPOS.ID, TOBOALI - Beredarnya isu dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang memobilisasi masyarakat kepada salah satu partai politik dalam pesta demokrasi tahun 2024, direspon politisi Partai Demokrat Wendy. Anggota DPRD Basel ini mengingatkan ASN/P3K harus netral dan tidak boleh mengarahkan atau mengintruksikan ke masyarakat untuk memilih salah satu partai.

"Karena ini sudah jelas pada pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," sebutnya, Senin (29/01).

Berlakunya SKB Netralitas ASN dalam pemilu tahun 2024 maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya memiliki prinsip serta tujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional, agar bisa terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

BACA JUGA:Polemik Tugu Bola CSR BSB, Ini Kata Wendy DPRD Basel

Bagi PNS yang melanggar ketentuan yang dilarang tersebut, harus mendapatkan hukuman disiplin berat, karena dianggap melakukan pelanggaran kode etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan yang tercantum pada pasal 11 huruf c PP 42/2004.

"Jika ada maka harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) Huruf c UU ASN," jelasnya. 

Wendi menegaskan, sanksi atas pelanggaran kode etika tersebut, adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, yang juga telah diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

BACA JUGA:Demokrat Ramaikan Karnaval. Wendy: 150 Motor Kita Kerahkan

Oleh sebab itu, ASN/P3K harus bersikap netral, jangan sampai mengarahkan masyarakat untuk memobilisasi ke salah satu partai, karena sebagai pejabat negara sekaligus pelayan masyarakat ASN/P3K sudah ada yang mengatur.

"Saya akan terus memantau dan memastikan bahwa ASN/P3K di Kabupaten Basel jangan sampai ada yang bermain politik praktis," tegas Wendy. (*)

BACA JUGA:Pergantian Pejabat Terkesan Mendadak, Wendy: Evaluasi Minimal 2 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: