Belum Menyerah, Dole Diburu Buser Naga

Belum Menyerah, Dole Diburu Buser Naga

Kompol Evry Susanto --(Agus)

Seperti diketahui bersama, lanjut Evry, berdasarkan keterangan para pelaku yang diamankan, peran Dole dalam kasus pengeroyokan tersebut adalah sebagai joki motor Honda Beat yang dilakukan para pelaku saat mengejar korban hingga menyebabkan korban terjatuh. 

Meski hanya sebagai joki motor, kata Evry, pelaku Dole tetap terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. 

"Dan para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. 

BACA JUGA: Dikejar Para Pelaku Tawuran Pakai Golok, Pemuda ABG Tewas Tabrak Trotoar

BACA JUGA:Ngeri! Mau Tawuran, Remaja Pangkalpinang Bawa Samurai, Untung Tercium Polresta

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Muhammad Resi (19), menjadi korban pengeroyokan di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Selasa (16/1/2024) dini hari. 

Dari kejadian tersebut, Polresta Pangkalpinang bersama Tim Gabungan sudah berhasil mengamankan empat dari lima pelaku. Ke empat pelaku tersebut yakni Ag (22) warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, So (22) warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan FFZ (20) serta ES (17) warga Kelurahan Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.(*)

BACA JUGA:Polresta Buru Geng Motor dan Pelaku Tawuran Taman Dealova

BACA JUGA:Ngeri! Pasal Cewek, Picu Tawuran Pelajar. Pakai Bawa Pedang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: