Depati Hamzah Rindu Pulang ke Bangka, 'Pinang akan Pulang ke Tampuk...'

Depati Hamzah Rindu Pulang ke Bangka, 'Pinang akan Pulang ke Tampuk...'

Akhmad Elvian-Dok-

BABELPOS.ID.- Kerinduan Tjing atau Hamzah saudara Depati Amir yang juga dihukum buang ke Keresidenan Timor untuk kembali ke pulau Bangka tidak pernah surut ibarat.

''Pinang Akan Pulang Ke Tampuk, Sirih Akan Pulang Ke Gagang,” ujar Sejarahwan Bangka Belitung (Babel), Akhmad Elvian menggambar perjuangan Depati Hamzah untuk pulang ke Bangka itu.

Surat permohonan disampaikan Tjing kepada Gubernur Jenderal di Bogor pada Tanggal 4 Juli 1891, disaat usianya sekitar 59 Tahun dan dalam suratnya dijelaskan, bahwa Ia sudah menjalani hukuman pembuangan lebih dari 40 tahun (hukuman seumur hidup sudah dilampaui) akibat kesalahannya melawan pemerintah Hindia Belanda di pulau Bangka dan memohon izin pulang sementara untuk melepas warisannya (menyelesaikan waris mewaris). 

Berdasarkan surat Rahasia Residen Bangka kepada Gubernur Jenderal, Muntok 21-8-1891, Nomor 2202/A (ANRI: ag 27-8-1891 Nomor 16717, t2g ag 1895/1105) diketahui penjelasan dan pertimbangan akan ketakutan residen Bangka atas kembalinya Tjing dan kuatnya pengaruh Tjing bagi masyarakat Bangka. 

BACA JUGA:Depati Amir Kirim Durian ke Komandan Belanda, Tapi Perundingan Gagal!

''Didasarkan semua hal tersebut di atas, saya haturkan kepada anda yang terhormat saran untuk menolak permohonan yang diajukan.  Berdasarkan besluit pemerintah Hindia Belanda, Buitenzorg (Bogor), Tanggal 11 September 1891 Nomor 18 (ANRI: Bt. 11 September 1891,  Nomor 18; t2g ag 1895/11055) dinyatakan permohonan pulang Tjing ke pulau Bangka ditolak,'' jelas Elvian lagi.

Ternyata hukuman pembuangan seumur hidup yang dijatuhkan kepada Tjing atau Hamzah berdasarkan Keputusan Pemerintah 22 April 1851 Nomor 21 (ANRI: Bt. 22 April 1851 No.21) adalah hukuman pembuangan selamanya sampai beliau meninggal di kupang pada Tanggal 12 Maret 1903 bertepatan dengan Tanggal 12 Dzulhijjah 1320 Hijriah dalam usia 71 Tahun. 

BACA JUGA: Depati Amir Diblokade Ketat: Niat Memandang Pulau, Sampan Ada, Pengayuh Tidak

Tjing dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kupang, saat ini pada makam Hamzah atau Tjing hanya terdapat satu nisan tanpa keterangan.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: