PTUN Tolak Gugatan Mantan Pegawai UBB

PTUN Tolak Gugatan Mantan Pegawai UBB

Universitas Bangka Belitung --(ist)

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Gugatan yang dilayangkan eks Pegawai Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rina Iryani, terhadap Rektor UBB terkait Keputusan Rektor UBB Nomor 853/UN50/KP/VII/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai pegawai tetap UBB ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Hasil tersebut berdasarkan surat Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.PGP pada Selasa (19/12/23) dengan komposisi hakim Abdullah Rizki Ardiansyah, S.H., M.H. selaku hakim Ketua Majelis, Febriansyah Rozarius, S.H., dan Ryan Surya Pradhana, S.H., M.H., masing-masing selaku hakim anggota.

Gugatan tersebut bermula dari pemberhentian terhadap penggugat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin pegawai dengan tidak masuk kerja dan bertugas pada unit kerjanya selama lebih kurang empat bulan secara berturut-turut. Rektor UBB mengambil Keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan setelah mencermati tahapan yang telah dilewati, mulai dari teguran oleh atasan langsung, pemberian sanksi surat teguran 1, 2, dan 3 yang tidak diindahkan.

BACA JUGA:UBB Cari Rektor Baru, Pendaftaran Dibuka

BACA JUGA:Congrats... UBB Raih 8 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023

Tidak puas dengan keputusan itu, eks pegawai yang bertugas di Fakultas Hukum tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, gugatan tersebut pun dinyatakan ditolak. 

Rektor UBB dalam persidangan memberikan kuasa kepada Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Rahmat Robuan, S.H., M.H., Reko Salfutra, S.H., M.H., Darwance, S.H., M.H., Sintong Ariyandi Hutapea, S.H., M.H, Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., Septian Azmiadi, S.H., dan Ade Novit, S.H. 

Adapun Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H selalu ketua tim kuasa menyatakan bahwa ditolaknya gugatan tersebut menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh UBB telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, patuh dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Kami fokus pada bukti, fakta, dan argumen yuridis yang menjadi basis penegakkan aturan, serta meyakini bahwa pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya," tuturnya. 

BACA JUGA:Tim Etnobiologi UBB Eksplor Suku Jering, Ada Sedekah Gunung Hingga Bubur Sure

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Mahasiswa Teknik Mesin UBB Hasilkan 7 Alat Ini

Ke depan pimpinan UBB mengimbau agar para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja di masing-masing unit kerja. Adapun proses pembinaan merupakan bagian dari reward and punishment dalam rangka mendorong good university governance.

UBB berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi pegawai, namun ketika pegawai melalaikan tugasnya secara terus-menerus tentu ada proses penegakkan disiplin yang menjadi norma umum.

"Mari semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan hakim setelah proses persidangan yang menurutnya telah berjalan secara objektif dan berimbang dengan mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan fakta persidangan," sebutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: