Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara

Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara

--

MENTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), di gedung Aula, Kejari Babar, Rabu (6/12/2023) pagi.

Barang bukti itu dimusnahkan terhitung dari periode September-Desember 2023. Adapun barang yang dimusuhkan itu dari kasus tindak pidana Narkotika ada 11 perkara, Orang dan Harta Benda (Orhada) sebanyak 10 perkara. 

Kemudian ada Keamanan, Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 11 perkara. Untuk pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu diblender dengan total 87,599 gram dan ganja 1625,22 gram dengan cara dibakar.

Sementara untuk 21 perkara Kamtibum dan TPUL serta Orhada dimunahkan dibakar dan dipotong. Pemusnahan barang bukti perkara itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Bayu Sugiri.

Bayu menjelaskan, pemusnahan puluhan perkara dari tiga jenis tindak pidana ini adalah barang bukti yang telah inkrah. Pemusnahan ini memang rutin digelar setiap periode dalam satu tahun. 

"Untuk pemusnahan sesuai SOP itu kita lakukan dengan cara penghancuran, dibakar dan lainnya sehingga barang ini tidak bisa dimanfaatkan kembali. Kalau masih ada yang masuk dan sudah inkrah di akhir tahun ini, bisa saja kita musnahkan kembali," ujar Bayu.

Namun, kata mantan Kajari Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut pihaknya belum bisa melaksanakan pemusnahan apabila barang bukti itu belum inkrah. Sebab, bisa saja masih ada upaya hukum yang dilakukan dan semua tergantung pada tahapannya. 

"Kemudian kalau memang masih ada yang masuk, sepanjang akumulasi barang bukti sudah inkrah itu mencukupi, bisa saja kita laksanakan pemusnahan kembali. Tinggal kita agendakan lagi nanti dan sampaikan ke publik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: