Sebelum Diringkus Kelambit, Jambret Juki Ngaku hasil Sudah Dibagi-Bagi
Jambret Juki Saat Diringkus Tim Kelambit.--
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan Juki terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku mengaku memang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Ridingpanjang Belinyu dan mendapatkan uang tunai korban sekitar kurang lebih Rp40 juta. Pelaku sempat membuat tas milik korban ke sungai di Kelapa Utan," kata AKP Ogan Teguh Imani.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: