Mal Pelayanan Publik Bangka Resmi Beroperasi, 7 Instansi Bergabung, Beri 64 Layanan Ini

Mal Pelayanan Publik Bangka Resmi Beroperasi, 7 Instansi Bergabung, Beri 64 Layanan Ini

PJ Bupati Haris meninjau salah satu layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka.--Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Mal Pelayanan Publik (MPP) pertama di Provinsi Bangka Belitung diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka. Ditandai dengan pengguntingan pita oleh PJ Bupati Bangka M. Haris AR, MPP Bangka yang memanfaatkan gedung eks Puskesmas Sungailiat ini menyediakan 64 layanan dari 7 instansi yang bergabung.

Pejabat Bupati M Haris mengatakan soft opening MPP Bangka merupakan upaya meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman.

"Layanan terintegrasi di MPP sudah menjadi tuntunan di era informasi moderen seperti sekarang, dan MPP di Kabupaten Bangka menjadi yang pertama di Bangka Belitung," kata Haris.

Dia mengatakan, pelayanan publik yang disediakan sebagai cara menyatukan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat setelah sebelumnya pelayanan didekatkan ke masyarakat di dinas ataupun di pemerintah desa masing - masing.

"Kebutuhan layanan adminitrasi masyarakat dapat terepenuhi di MPP termasuk kedepannya menggandeng pihak Imigrasi untuk membuka layanan paspor," jelas dia.

BACA JUGA:Ini Instansi Pelayanan yang akan Bergabung dalam MPP Bangka

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM), Kabupaten Bangka, Dian Firnandy, menjelaskan layanan MPP untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari anggapan kualitas pelayanan yang rendah.

Termasuk pula kata dia, sistem prosedur pelayanan yang birokratis, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan identik dengan biaya tinggi.

"Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik," katanya.

BACA JUGA:MenpanRB Dorong Penjabat Kepala Daerah Bangun MPP

Menurut Dian, kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat sehingga lahir generasi pelayanan publik terpadu dilanjutkan generasi kedua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sedangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan secara terpadu pada satu tempat.

MPP dibentuk berdasarkan berbagai landasan seperti, undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peraturan presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Permenpan RB, dan Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenpanRB Nomor: B/1218/PP.99/2023 Prihal Persetujuan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Eks Puskesmas Jadi Mall Pelayanan Publik, Diresmikan Saat HUT Kota Sungailiat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: