Bawaslu Rapat Bersama Sentra Gakkumdu, Bahas Potensi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Rapat Bersama Sentra Gakkumdu, Bahas Potensi Pelanggaran Pemilu

Rapat Bawaslu Basel dengan Sentra Gakkumdu.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Guna membahas tentang potensi pelanggaran pada tahapan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan rapat fasilitasi bersama sentra Gakkumdu yang terdiri Kejari, Polres Bangka Selatan dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Basel.

Ketua Bawaslu Basel Amri mengatakan, rapat bersama Gakkumdu ini guna membahas potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang mana lebih terfokus pada Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB.

"Yang tak lain menyamakan persepsi guna apa saja yang menjadi landasan DPTB, bisa ditetapkan oleh KPU serta mencegah pelanggaran," ungkapnya, Rabu (22/11).

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Barat Kumpulkan Panwascam dan PKD

BACA JUGA:APS Dirusak, Tim Ganjar-Mahfudz Lapor Bawaslu Pangkalpinang

"Tentunya mengawal pemilu pada 2024 mendatang yang berjalan dengan adil, jujur serta tetap kondusif," imbuhnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Azhari mengungkapkan, pihaknya akan mengesampingkan ego masing-masing dan tetap kompak dalam satu naungan Sentra Gakkumdu.

"Kami akan fokus untuk memetakan potensi pidana Pemilu dalam setiap tahapan termasuk daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih dan daftar Pemilih tambahan,” tuturnya.

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Barat Kumpulkan Panwascam Tingkatkan Pemahaman Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Pangkalpinang Kebut Ritme Pengawasan Masa Kampanye, Osykar Apresiasi

Selain itu, Sentra Gakkumdu juga melakukan edukasi hukum kepada masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan agar terhindar dari pelanggaran pidana Pemilu.

“Harapan kami Sentra Gakkumdu dapat memberikan wawasan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Basel untuk tidak terlibat dalam praktek-praktek yang dilarang dalam Pemilu,” tutupnya.(*)

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Humas, Bawaslu Bateng Gelar Rapat Evaluasi

BACA JUGA:Siap Sukseskan Pemilukada, Pemkot Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah Bersama KPU dan Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: