Tipikor, Pejabat Diknas Belitung Divonis Penjara

Tipikor, Pejabat Diknas Belitung Divonis Penjara

Palu Hakim llustrasi--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Perkara korupsi  pada kegiatan pengadaan jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan (feasibility study) dan detail engineering design (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 berujung penjara  (1/3). Adapun kerugian negara dalam perkara senilai Rp 134.241.600.

Majelis Hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang dengan Ketua Hirmawan Agung Wicaksono, beranggota hakim  Warsono dan MHD. Takdir memvonis penjara terhadap 2 terdakwa masing-masing: Juhri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Diknas Kabupaten Belitung dan  Ir Suardi  selaku Direktur Utama PT Mutiara Pratama Konsultan selama 1  tahun dan 4 bulan.

Tidak hanya itu para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagai mana dakwaan primair.  Membebaskan  oleh karena itu dari dakwaan primair.

Namun para terdakwa dinyatakan  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana dakwaan subsidair pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Alfriwan Putra yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun salah satu hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: