Mantan Kades dan Bendahara Terseret Tipikor, Nilainya Nyaris Rp 1 M

Mantan Kades dan Bendahara Terseret Tipikor, Nilainya Nyaris Rp 1 M

MANTAN Kepala Desa Tempilang, EP (53) dan bendahara SS (42), terseret kasus korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto mengatakan pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan infomasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016.

Sehingga penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan tersebut.

\"Selanjutnya dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 913.004.243,62( sembilan ratus tigabelas juta empat ribu dua ratus empat puluh tiga koma enam puluh dua rupiah),\" ujar AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/5).

Kapolres menyebutkan, tersangka EP dan SS menggunakan anggaran APBDes tahun anggaran 2015-2016 untuk keperluan pribadinya dan memberikan ijin untuk di gunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya.

Untuk peran EP, AKBP Agus mengungkapkan sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama ketua BPD, menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa TA. 2015-2016 bersamaketua BPD dan Bendahara Desa.

Sedangkan tersangka SS berperan sebagai menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang TA. 2015 2016 bersama Kades dan Ketua BPD.

\"Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepetingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang,\" jelasnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jopasal 3 Jo pasal 8 Jopasal 9 Jo pasal 18 UU. Nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

\"Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah),\"

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam proses penyidik telah berhasil melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.404.000, (dua ratus sepuluh juta empat ratus empat ribu rupiah).

\"Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp.330.000.000,(tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan modus yang sama atau berulang (tidak masuk objek penyidikan),\" pungkasnya.

Kini berkas kedua tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: