JPU Bilang, ini Pembelajaran Jangan Pinjam-Meminjam Perusahaan Dalam Proyek
Zulkarnain Harahap--
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnaen Harahap, berharap dengan diadilinya
Muhammad Akup (74) selaku pemilik CV Ilham, dalam pusaran perkara Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 ini, hendaklah jadi pembelajaran. Terutama dalam banyak proyek di pemerintahan selama ini yang kerap sukanya pinjam-pinjam perusahaan demi memperoleh proyek.
BACA JUGA:Miris, Akibat Ulah Menantu, Kakek 76 Tahun Jadi Terdakwa Tipikor
"Dalam penegakan hukum tujuan utama bukan sekedar untuk menghukum. Tetapi -lebih dari itu- agar menjadi pembelajaran bagi yang lain agar jangan sampai terulang sebuah kesalahan-kesalahan seperti selama ini. Terutama soal pinjam CV-CV itu. Cukup sudah, jangan terus terulang," katanya kepada Babel Pos, usai dikonfirmasi terkait sudah rentanya terdakwa.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Mantan dan 1 Kadis ESDM Babel, Tipikor Timah Jerat Tersangka Kakap?
Dalam penanganan perkara -penyidikan dan penuntutan- menurutnya sudah ditangani secara paripurna. Tidak ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi. "Mulai dari Kadis bahkan adiknya, hingga pemilik CV nya sudah kita adili. Dan terbukti di persidangan kalau mereka bersalah," ujar Zul.
Terkait dengan terdakwa Akup yang sudah tua renta itu menurutnya jaksa penuntut sudah mempertimbangkan sisi kemanusiaanya. Dimana terdakwa tidak dilakukan penahanan sel. Melainkan hanya sebatas tahanan rumah saja.
"Karena terdakwa sudah tua dan sakit. Namun perlakuanya berbeda dengan 3 terdakwa lainya yang mana kita lakukan penahanan sel," tukasnya.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: