PT Timah Jaga Kawasan IUP Lewat Sertipikasi, Jalin Kerjasama ke BPN

PT Timah Jaga Kawasan IUP Lewat Sertipikasi, Jalin Kerjasama ke BPN

--

Sementara itu, tanah wakaf dan rumah ibadah juga hal yang penting untuk segera didaftarkan dan disertipikatkan. Para kepala daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah -tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat. 

Sertipikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi. Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah secara Door to DoorSelanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN menuju Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka untuk menyerahkan sertipikat hasil program Redistribusi Tanah kepada 38 warga setempat. 

Sertipikat yang diserahkan dari hasil pelepasan kawasan hutan ini antara lain berupa tempat tinggal dan lahan kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan serta usaha masyarakat.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Pejabat PT Timah Termasuk Kepala Unit Metalurgi Muntok

BACA JUGA:Komitmen Terapkan Proses Bisnis Berkelanjutan, PT Timah Tbk Raih Peringkat Emas di ASRRAT 2023

Redistribusi Tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. 

Pelaksanaan Redistribusi Tanah tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi lintas sektor, dalam hal pelepasan kawasan hutan sendiri, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA:PT Timah Tbk Tandatangani Kerjasama dengan Badan Bank Tanah dan BPN Bangka Belitung di hadapan Menteri ATR/BPN

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangkaian kunjungan kerja ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati dan Kepala Kantor Wilayah BPN Babel Made Daging beserta jajaran Kantor Pertanahan. Turut hadir, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataadmaja, Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsa; dan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.(jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: