Kejagung Periksa 5 Pejabat PT Timah Termasuk Kepala Unit Metalurgi Muntok

Kejagung Periksa 5 Pejabat PT Timah Termasuk Kepala Unit Metalurgi Muntok

Unit Metalurgi PT Timah di Muntok, Bangka Barat.--

BABELPOS.ID.- Pemeriksaan maraton para saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk dan masih berlanjut.  

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tidak ada memberi keterangan tambahan apapun selain memberi inisial yang diperiksa sebagai saksi serta alasan pemeriksaan yang normatif yaitu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sementara, hingga saat ini belum diketahui bagian apa serta terkait apa yang diduga terjadi Tipikor ini.  

BACA JUGA:Pengusutan Tipikor Timah oleh Kejagung, Benarkah Tersangka Bakal Berjamaah?

Berbagai dugaan pun muncul ketika pemeriksaan juga menyasar ke kalangan kolektor serta beberapa perusahaan swasta yang terkait urusan bisnis dengan PT Timah Tbk.

Menariknya, hingga saat ini belum ada pihak smelter yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan teranyar dilakukan terhadap 6 orang yang semua pejabat PT Timah Tbk. 

BACA JUGA:Kasus Tipikor PT Timah, Kejagung Sudah Periksa 23 Saksi, Tersangka Masih Misteri?

Dari 6 orang itu, satu diantaranya sudah menjalani pemeriksan sehari sebelumnya yaitu ARS (Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020).  Sedangkan 5 saksi lagi baru kali ini menjalani pemeriksaan.  Dari 5 orang itu pula, 3 pejabat dari Metalurgi Muntok, masing-masing W Kepala Unit Metalurgi Muntok, ES Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian Muntok, AY Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok, DH Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi, FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang, 3 diantaranya saksi baru, sementara LAS selaku pihak swasta atau kolektor menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya.

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Dugaan Kongkalingkong Dengan Swasta di WIUP PT Timah?

Sementara, 3 orang lagi yang diperiksa adalah HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara, ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020, dan LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.

Dengan pemeriksaan kemarin, berarti sudah ada 28 orang yang diperiksa Kejagung.  

Sehari sebelumnya lagi, Kejagung juga memeriksa 6 orang.  Dari 6 orang itu, 4 diantaranya adalah kolektor,  HM, H, AAS, LAS.  Sementara, 2 lagi perusahaan swasta  DW (Direktur CV Bukit Muntai Jaya) dan  Y (Direktur CV Candra Jaya).(red) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: