PT Timah Tbk Tandatangani Kerjasama dengan Badan Bank Tanah dan BPN Bangka Belitung di hadapan Menteri ATR/BPN

PT Timah Tbk Tandatangani Kerjasama dengan Badan Bank Tanah dan BPN Bangka Belitung di hadapan Menteri ATR/BPN

-Dok--

Selamatkan Aset Negara Bidang Agraria

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja disaksikan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis ( 11/9/2023).

Selain itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Bahan.

Dua perjanjian kerja sama tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Agraria/Pertanahan dan Penataan Ruang.

BACA JUGA:Papkis Kemenag Babel Dorong Penyetaraan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru PAI

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan PT Timah Tbk bekerjasama dengan ATR BPN dalam hal ini Bank Tanah untuk memberikan kepastian hukum atas aset dan tanah yang berada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan upaya penyelamatan aset PT Timah Tbk baik sebelum maupun sesudah penambangan, dalam hal ini IUP, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Pejabat PT Timah Termasuk Kepala Unit Metalurgi Muntok

Pihaknya mengapresiasi langkah nyata PT Timah Tbk dalam menyelamatkan aset negara agar tanahnya bisa didaftarkan. Sehingga kepemilikan dan peruntukannya jelas.

“PT Timah Tbk sedang mengamankan tanah negara untuk mendapatkan pendaftaran tanah. Sehingga jika kedepannya PT Timah Tbk ingin mengembangkan usaha di atas IUP bisa juga diberikan izin. negara yang merupakan bagian dari tugas negara,” ujarnya.

BACA JUGA:Diberhentikan dari Partai Demokrat, Dodot Melawan! Tunjuk Zaidan Sebagai PH

Dengan adanya kerjasama ini juga diharapkan dapat memudahkan PT Timah Tbk dalam menjalankan proses bisnis perusahaan, menghindari permasalahan tumpang tindih lahan, dan memberikan kepastian hukum bagi PT Timah Tbk untuk menambang di IUP.

“Kami mengapresiasi PT Timah Tbk yang mengajak Kementerian ATR BPN dan Badan Bank Tanah untuk berkolaborasi dalam sertifikasi dan pemanfaatan lahan sebelum dan sesudah penambangan. Sehingga kawasan IUP PT Timah Tbk dapat terlindungi dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari. bahwa PT Timah Tbk mempunyai kepastian hukum bahwa tanah tersebut dapat ditambang dan tanah tersebut berada dalam IUP,” jelasnya.

BACA JUGA:Diberhentikan dari Partai Demokrat, Dodot Melawan! Tunjuk Zaidan Sebagai PH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: