PAW dari Demokrat Mandek 3 Bulan, Padahal DPRD Babel Masih Sisa 10 Bulan Lagi

 PAW dari Demokrat Mandek 3 Bulan, Padahal DPRD Babel Masih Sisa 10 Bulan Lagi

Husin SPD MPd--

BABELPOS.ID.- Mandeknya Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga 3 bulan berlalu, secara kepartaian cukup merugikan bagi Partai Demokrat (PD).  

Beberapa pihak menilai, jika pengajuan PAW dari PD tersebut menuruti aturan yang ada semestinya tidak terlalu berat prosesnya, karena PAW disebabkan salah satunya wafat.  

Namun faktanya, meski wafatnya Ketua Komisi I DPRD Babel Nico Plamonia Utama atau akrabnya 'Nico Kawanku' sudah 3 bulan berlalu --wafat 26 Juli 2023--, namun PAW di parlemen terkatung-katung.  Soalnya, sesuai aturan yang ada yang berhak menggantikan Nico adalah Ismiryadi selaku peraih suara terbesar kedua.

BACA JUGA:Sudah 3 Bulan, PAW Anggota DPRD Babel dari Partai Demokrat Terkatung-katung

Bagaimana kalau dibiarkan kosong?  Bukankah tahun depan sudah Pemilu?

Ternyata, usia dalam hitung-hitungan masa jabatan, DPRD Babel 2019-2024 berakhir September 2024.  

''Pelantikan anggota DPRD Babel terpilih tahun 2024 itu tanggal 24 September 2024, jadi masih lumayan lama masa jabatan DPRD Babel yang sekarang ini.  Dihitung dari Desember masih 10 bulan lagi,'' ujar seorang warga mengomentari.

Di sisi lain, pihak KPU Babel sendiri dalam masalah ini tidak mau ambil dan tidak ingin ada persoalan di kemudian hari.  

Ketua KPU Babel, Husin SPd MPd menyatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Ketua DPRD Babel tanggal 25 Oktober 2023 perihal penyampaian nama calon PAW anggota DPRD Babel dari Partai Demokrat.  Nama yang diajukan ternyata suara terbanyak ke 3, Firmandyah.  Sementara, dari hasil Pemilu, suara terbanyak kedua  diraih Ismiryadi alias Dodot.

BACA JUGA:Raih 87 Suara, Saparudin Jadi PAW Kades Penyak

Sesuai dengan aturan PKPU 6 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD kabupate/kota, KPU Babel pun melakukan verifikasi dan klarifikasi.

KPU sendiri diberikan waktu 5 hari untuk verifikasi dokumen dan klarifikasi ke calon pengganti sejak diterimanya surat dari Ketua DPRD.  KPU Babel juga melakukan klarifikasi ke DPD Partai Demokrat dan calon pengganti pada tanggal 27 Oktober 2023.

Mengacu pada PKPU 6 tahun 2019 pasal 23 ayat (1) yang berbunyi 'apabila terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon anggota DPRD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka KPU melakukan klarifikasi atas informasi tersebut.'

Pada 30 Oktober 2023, KPU menerima surat dari Ismiryadi perihal pemberitahuan upaya hukum yang dia lakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: