PAW dari Demokrat Mandek 3 Bulan, Padahal DPRD Babel Masih Sisa 10 Bulan Lagi
Husin SPD MPd--
''Karena adanya upaya hukum dari calon pengganti nomor urut 2 suara terbanyak. Maka sesuai pasal 23 ayat (4) PKPU 6 tahun 2019 "dalam hal calon PAW DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA yang diberhentikan sebagai anggota partai politik mengajukan upaya hukum di mahkamah parpol, maka menunggu hasil putusan mahkamah partai politik," ujar Husin.
Dari sini, proses PAW dari almarhum Nico ke Firmandyah untuk sementara tidak bisa dilakukan. Menunggu hasil gugatan dari Ismiryadi.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: