Sudah 3 Bulan, PAW Anggota DPRD Babel dari Partai Demokrat Terkatung-katung

Sudah 3 Bulan, PAW Anggota DPRD Babel dari Partai Demokrat Terkatung-katung

Ketua KPU Babel, Husin SPd MPd--

BABELPOS.ID.- Meski wafatnya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama, yang akrab disapa 'Nico Kawanku' sudah 3 bulan lebih berlalu --wafat 26 Juli 2023--, namun proses pergantian antar waktu (PAW) di parlemen tampaknya akan terkatung-katung.

Seperti diketahui, berpulangnya anggota dewan yang dikenal murah senyum itu terbilang mendadak sehingga cukup mengagetkan bagi keluarga, sahabat, maupun koleganya.  Diduga memang Nico yang keseheraiannya ada mengidap jantung ini tidak pernah mengeluh, karena selalu tidak ingin menjadi beban pikiran keluarga.

BACA JUGA:Raih 87 Suara, Saparudin Jadi PAW Kades Penyak

Persoalannya sekarang, meskipun wafatnya Nico sudah lebih dari 3 bulan, namun PAW hingga saat ini belum digelar.  KPU Babel pada intinya meminta semua sesuai aturan agar tak bermasalah di kemudian hari.  Sementara, DRD Babel justru menunggu dari KPU Babel.

Ketua KPU Babel, Husin SPd MPd yang dihubungi BABELPOS.ID.- menyatakan, pihaknya ada menerima surat dari Ketua DPRD Babel tanggal 25 Oktober 2023 perihal penyampaian nama calon PAW anggota DPRD Babel

Nama yang diajukan adalah peroleh suara terbanyak ke 3, Firmandyah.  Sementara, dari hasil Pemilu, suara terbanyak kedua diketahui diraih oleh Ismiryadi alias Dodot.

Menyikapi itu, Sesuai dengan PKPU 6 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD kabupate kota, KPU diberikan waktu 5 hari untuk verifikasi dokumen dan klarifikasi ke calon pengganti sejak diterimanya surat dari Ketua DPRD. 

BACA JUGA:Kades PAW Nibung, Astiar Resmi Dilantik, Siap Pegang Amanah Tanpa Pandang Bulu

KPU Babel telah melakukan klarifikasi ke DPD Partai Demokrat dan calon pengganti pada tanggal 27 Oktober 2023.

Mengacu pada PKPU 6 tahun 2019 pasal 23 ayat (1) yang berbunyi 'apabila terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon anggota DPRD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka KPU melakukan klarifikasi atas informasi tersebut.'

Pada 30 Oktober 2023, KPU menerima surat dari saudara Ismiryadi perihal pemberitahuan upaya hukum yang dia lakukan.

''Karena adanya upaya hukum dari calon pengganti nomor urut 2 suara terbanyak. Maka sesuai pasal 23 ayat (4) PKPU 6 tahun 2019 "dalam hal calon PAW DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA yang diberhentikan sebagai anggota partai politik mengajukan upaya hukum di mahkamah parpol, maka menunggu hasil putusan mahkamah partai politik,"  ujar Husin.

Dari sini, proses PAW dari almarhum Nico ke Firmandyah untuk sementara tidak bisa dilakukan. Menunggu hasil gugatan dari Ismiryadi.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: