Dua Kali Masuk Bui, Keluar, Kembali Edar Narkoba, Diringkus Lagi

 Dua Kali Masuk Bui, Keluar, Kembali Edar Narkoba, Diringkus Lagi

Pelaku Beserta Barang Bukti.--

BACA JUGA:Kasus Kades Pagarawan, Kasat Resnarkoba: Jaiyadi Ngaku Pakai Narkoba, Sudah 4 Kali Beli

"TKP terakhir kita lakukan penggeledahan di Gang Atok Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan ditemukan sabu satu bungkus ukuran kecil. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa semua barang bukti sabu tersebut adalah benar miliknya," tegas Antoni. 

Sementara dari pengakuan tersangka, lebih lanjut Antoni mengungkapkan, rencananya sabu-sabu tersebut akan di edar dengan sistem lempar atau tempel di wilayah Kelurahan Air Itam dan Padang Baru. 

"Jadi peran tersangka ini adalah penjual. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Antoni.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: