Pemprov Terbitkan SE Atur Harga Beras, Ini Rinciannya
Fajri Djagahitam--Julian
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg sedangkan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg.
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapannya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usah," tutupnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: