Maling Duit Kapolres Rp 850 Juta, Dua Oknum Polisi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Maling Duit Kapolres Rp 850 Juta, Dua Oknum Polisi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Kedua Terdakwa Usai Mendengar Vonis PN Koba.--

BABELPOS.ID, KOBA - Pengadilan Negeri KOBA Kelas II Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Garin Anugrah (GA) dan Septian Erdiansyah (SE) atas perkara pencurian di rumah Dinas Kapolres Bateng beberapa waktu lalu.

Diketahui terdakwa mendapatkan vonis 3 bulan 15 hari oleh Hakim, yang mana sebelumnya dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum selama 7 bulan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta dibebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Diketahui, saat melakukan pencurian, GA dan SE ini berstatus sebagai ajudan Kapolres Bateng dan ajudan istri Kapolres Bateng.

BACA JUGA:Mau Nukar Apa Maling? Sikat King Tinggalkan Vega

Kronologi kejadian pencurian tersebut diketahui Kapolres Bangka Tengah pada tanggal 3 April 2023, dan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 7 Maret 2023 oleh GA. Dimana GA membawa kabur uang senilai 370 juta rupiah.

Selanjutnya pelaku kedua yaitu SE melakukan aksi pencuriannya pada tanggal 27 Maret 2023 dan membawa kabur uang sejumlah 480 juta rupiah, dan total uang yang dicuri oleh kedua pelaku sejumlah 850 juta rupiah. 

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rizal Taufani memutuskan terdakwa GA dan SE divonis 3 bulan 15 hari.

BACA JUGA: Maling Mobil di Pangkalpinang, Diringkus di Tanjung Api-api

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan divonis pidana penjara masing-masing 3 bulan 15 hari, kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," ujarnya, Jumat (13/10/2023), di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.

Kemudian dalam kutipan putusannya itu juga, Hakim Ketua, memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

"Demikian keputusan majelis hakim dan mudah-mudahan bisa diterima," tuturnya.

BACA JUGA:Buronan Curanmor Diringkus. Maling Motor 2 TKP untuk Beli Sabu

Lebih lanjut, setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa GA dan SE menerima hasil keputusan, sedangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur menyatakan belum terima dan masih pikir-pikir.

"Masih pikir-pikir," ujar Guntur.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: