Bappebti Sudah Putuskan, Ini Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Penyelenggara Pasar CPO di Bursa
ICDX --Julian
BABELPOS.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikabarkan telah menyetujui Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa.
Penunjukan ICDX Group ini dikuatkan dengan Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:Juni Bursa Sawit Meluncur, Harga Tak Diatur Malaysia Lagi
BACA JUGA:Pabrik Pengolahan CPO diminta Prioritaskan Kebutuhan Lokal
Head of Corporate Communication ICDX Group, Giri Hatmoko juga mengkonfirmasi, membenarkan bahwa ICDX telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Bappebti.
ICDX sendiri, lanjut Giri, berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa setelah mendapat penunjukan langsung dari pemerintah.
"ICDX berkomitmen penuh menjalankan tugas tersebut," kata Giri melalui pesan singkat WhatApps pada Rabu (11/10).
BACA JUGA:Pansus DPRD Babel Sambut Baik Terbentuknya Bursa Sawit
Lewat official statement, sebut Giri, selanjutnya ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bappebti.(**)
BACA JUGA:DPRD Akan Bawa Masalah Perusahaan Sawit di Babel ke Kejagung dan KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: