Juni Bursa Sawit Meluncur, Harga Tak Diatur Malaysia Lagi

Juni Bursa Sawit Meluncur, Harga Tak Diatur Malaysia Lagi

Kelapa Sawit--

BABELPOS.ID -  Bursa komoditas sawit (Crude Palm Oil/CPO) dipastikan diluncurkan Juni 2023.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, Jumat (19/5).

Didid memastikan  Bursa nantinya akan menjadi acuan harga CPO untuk melakukan ekspor.

Bursa CPO yang akan dibentuk ini khusus untuk ekspor saja. Dasar hukum pembentukan bursa sawit akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Ekspor CPO.

Setelah bursa sawit berjalan, ditargetkan harga acuan CPO Indonesia akan terbentuk akhir tahun ini. Dengan begitu, untuk harga acuan CPO ekspor tidak lagi mengikuti harga bursa utama MDEX di Malaysia dan Rotterdam di Belanda.

"Setelah itu go launching perdagangan ekspor CPO masuk bursa, harapannya akan terbentuk price discovery terbentuk mudah-mudahan akhir tahun price reference kita bisa tetapkan," jelasnya.

Didid menjelaskan, price discovery merupakan proses untuk memahami suatu kondisi pasar melalui interaksi antara penjual dan pembeli. Setelah itu, harga pasar akan terbentuk yang akan dijadikan price reference atau harga acuan yang dipakai oleh konsumen.

Namun Didid mengakuu untuk mewujudkan bursa komoditi bukan hal yang mudah. Selama ini, harga CPO Indonesia masih mengikuti Malaysia dan belum memiliki acuan sendiri.

Dijelaskan Didid lebih lanjut, nantinya pemerintah akan mewajibkan 10 persen dari ekspor CPO diperdagangkan dalam bursa CPO.

Hal ini kata Didid, merupakan terobosan Kemendag dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. Ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/2011.

"Waktu itu kami punya tiga alternatif kebijakan, semua masuk bursa baik CPO dan turunannya, kemudian yang akan masuk hanya ekspor saja. Sekarang kami sudah mengerucutkan yang akan masuk bursa CPO hanya yang ekspor saja," ujarnya.

Saat ini Bappebti, Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri telah menyusun kerangka Permendag terkait hal tersebut yang intinya, kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO (HS 15.111.000).

Bappebti juga tengah merancang peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka. Diharapkan kebijakan ini dapat membentuk price reference di bursa karena terjadinya transaksi antara banyak pembeli dan penjual.

Harga yang terbentuk juga akan transparan dan akuntabel serta real time sehingga dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: