Pansus RTRW, Laut Belitung Akan Dibahas, Zero Tambang Terancam?

Pansus RTRW, Laut Belitung Akan Dibahas, Zero Tambang Terancam?

Heryawandi--Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Perairan laut Pulau Belitung yang ditetapkan zero tambang, atau wilayah bebas penambangan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Bangka Belitung (Babel), ternyata ikut dibahas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru dibentuk oleh DPRD Babel.

Akan kah akan ada perubahan status terhadap laut Belitung?

Hal itu tak ditampik oleh Plt Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi ketika dibincangi Babel Pos belum lama ini. Sebab, penyusunan Raperda RTRW Babel ini nantinya akan terintegrasi dengan Perda RZWP3K yang ditetapkan tahun 2020 yang lalu. Termasuk di dalamnya perairan Laut Olivier Kabupaten Belitung Timur.

"Apa akan diubah dari zero tambang, ini akan kami kaji lagi aturan di pansus, termasuk di dalamnya itu (laut Olivier). Karena kan menurut RZWP3K itu zero tambang," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lakukan Harmonisasi Raperda RTRW Kab Bangka

Sebagai informasi, tambang di laut Belitung tidak lepas dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015 milik PT Timah Tbk. Dimana Luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025. Namun disisi lain, RZWP3K saat ini tidak menetapkan zonasi tambang pada laut Pulau Belitung.

"Itu kan masih jadi polemik, sehingga akan dibahas di raperda tata ruang," sebutnya.

BACA JUGA:Potensi Wisata Laut Belitung Luar Biasa

Dia juga mengaku, Raperda RTRW mulai bulan ini akan intens dibahas, berikut dengan kajiannya. Raperda RTRW sendiri diprediksi menjadi raperda yang super, namun seksi. Pasalnya, raperda ini mencakupi banyaknya kepentingan sektor di dalamnya. Di antaranya sektor pertambangan, kawasan hutan, perikaban hingga pariwisata.

Politisi Partai Golkar ini juga tak menampik, jika Perda RTRW Babel akan menjadi jelimet. Sebab, menurut Heryawandi, ia sendiri sudah mendapatkan gambaran dari persoalan-persoalan yang ada.

"Pembahasan raperda ini memang perlu energi yang kuar biasa, karena sudah tergambarkan persoalan-persoalan yang muncul," ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Kep.Babel Terapkan Smart Tourism untuk Bangka Belitung Modern

Dibeberkan dia, bahwa banyak hal yang prinsipil dalam raperda RTRW kareba banyak berkaitan dengan persoalan. Termasuk persoalan Gugusan Pulau Tujuh, tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Hak Guna Usaha (HGU), serta hal lainnya. "RZWP3K juga akan masuk disini," jelasnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Event Jelajah Pesona Jalur Rempah Belitung Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: