Apa Kabar Oknum Polisi dan PT Timah di Tragedi Eks Tambang Pondi?
Kuitansi Jadi Bukti.-screnshot-
BABELPOS.ID.- Sikap Polda dalam kasus tragedy eks tambang Pondi, Pemali, ditunggu. Penyidikan Ditreskrimsus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga kini baru menetapkan 5 pihak swasta --kalangan pengusaha--.
Padahal indikasi keterlibatan oknum polisi berinisial Fa yang berdinas di Polres Bangka demikian kuat, namun hingga saat ini belum ada penegasan. Termasuk PT Timah Tbk --atau oknum PT Timah-- diketahui belum ada perkembangan lebih jauh sejauh mana posisinya dalam kasus yang menelan 7 nyawa pekerja itu.
Ke 5 tersangka masing-masing adalah: Kimkian als Akian, Suhendri als Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian als Atian Deniang (39) dan MN als Ni (62). Dua tersangka terakhir itu merupakan direktur utama CV Tiga Saudara dan penanggung jawab operasi.
Para tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel. Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas dari TKP di antaranya berupa: pasir timah basah 275 kg. 2 alat berat -excavator- yang tertimbun. Selain itu juga berupa dokumen-dokumen titipan pasir.
Dalam kasus ini, indikasi keterlibatan kuat oknum polisi dimaksud dalam penambangan illegal ini adalah adanya kwitansi pembayaran rental alat berat kepada sang oknum Fathor Rahman. Kemunculan dari kwitansi atau slip pengiriman uang BRI itu tentu saja mematahkan pembelaan dari sang oknum
jika sang oknum polisi disebut sebagai perantara belaka.
“Silahkan saja pihak oknumnya membantah sekeras-kerasnya atas dugaan keterlibatanya. Yang jelas kesaksian klien kami bukan kesaksian yang asal-asal tuduh. Tapi telah dibarengi dengan bukti yang kuat,” kata penasehat hukum (PH) Suwanto Kahir dari tersangka Sarpuji Sayuti.
Kwitansi dimaksud tertera lengkap atas pengiriman uang dari tersangka Sarpuji Sayuti kepada Fathor Rahman. Tanggal 7 bulan Januari 2026, yang berlangsung sekitar pukul 13.29 WIB. Atau tepatnya 30 hari sebelum terjadi laka tambang maut itu.
Dikatakan Suwanto pembayaran tersebut sebesar Rp 20 juta untuk rental alat berat. Tertulis di kwitansi tersebut berita (remaks) berupa rental alat berat. “Ini bukti transfer ke rekening Fathor dari klien kami, untuk pembayaran rental PC selama 200 jam,” ungkapnya gamblang.
Bukti ini katanya sudah dikantongi pihak penyidik di Ditreskrimsus Polda Babel. Diperkuat lagi dengan kesaksian dari mekanik Andi Novianto.
''Jadi kurang kuat apalagi bukti seperti ini,” ucap seraya menyodorkan kwitansi dimaksud.
Keberadaan bukti yang sudah kuat itu, dia juga mengkritisi pihak Polda -terutama Bid Propam- yang terkesan lamban menindak tegas oknum Fa yang berdinas di Polres Bangka.
“Kalau pihak Polda menyatakan tidak ada keterlibatan Fatur, karena kurang alat bukti. Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal, bukti dan saksi sudah jelas mengarah ke oknum dimaksud,” bebernya.
PH Oknum Polisi Membantah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
