JPU Minta Bong Ming-Ming Jadi Saksi Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Hadirkah?

JPU Minta Bong Ming-Ming Jadi Saksi Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Hadirkah?

--

BABELPOS.ID.- Sidang  Tipikor lahan transmigrasi Jebus, Bangka Barat (Babar) tahun 2021 terus bergulir.  Bahkan, menurut jadwal, Selasa (19/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Wakil Bupati Babar, Bong Ming Ming selaku saksi. 

Kapasitas Wabup dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Panitia Pertimbangan Landerform (PPL). 

Salah satu tim jaksa penuntut dari Kejari Bangka Barat, Dodi, membenarkan adanya jadwal rencana pemeriksaan orang nomor 2 di negeri Sejiran Setason itu.  Tetapi hadir tidaknya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di PN Tipikor Pangkalpinang masih jadi tanda tanya.

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Trans, Jebus. Ditunggu Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Para Terdakwa

"Surat panggilan sudah kami kirim, hadir atau tidak saya tidak tahu. Mungkin hadir,"  demikian pesan whatssapp yang Babel Pos terima dari JPU Dodi.

Adapun panitia PPL yang sudah terlebih dahulu hadir di muka sidang dan sudah bersaksi 2 orang. Yakni Kabag hukum Setda Bangka Barat Sanudin dan Sekda  M Soleh.

BACA JUGA:13 Warga Transmigran Jebus Bersaksi Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi

Dalam pusaran perkara ini, jaksa baru mendudukan 6  terdakwa dari PNS level Kabid dan Kasi hingga honorer. Masing-masing yakni:  Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).  Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).

Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi). Honorer Bom Bom, Hendry ( mantan Kades Jebus) dan Ansori (honorer BPN Bangka Barat).

Adapun modus korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni bermodus penyulapan sertifikat hak milik (SHM) di luar penetapan resmi jumlah 68 kepala keluarga transmigran. Dimana SHM yang terbitkan -semestinya cuma 68-  tetapi menggelembung menjadi 426 SHM. Lucunya -modus penggelembungan- itu berkedok penyelamatan aset lahan milik Pemkab Bangka Barat.

BACA JUGA:Sertifikat Bermasalah, Digadai Pula? Jangankan Jadi Terdakwa, Saksi pun Tidak?

Dari jumlah 426 sertifikat ternyata sebanyak  150  sertifikat disulap dengan diatasnamakan   dengan nama tersangka Ariandi Pramana als Bom Bom beserta istrinya. Ariandi Pramana merupakan honorer di dinas Transmigrasi Bangka Barat dan sempat DPO. Selain itu juga dinamakan oleh Hendry beserta istrinya.

Tak cukup di situ, ternyata parahnya lagi sertifikat itu juga telah saling berbagi kepada para terdakwa. Berikut bagianya masing-masing: Slamet Taryana 18 SHM, Ridho Firdaus 4 SHM, Elyns Rilnamora Purba 15 SHM, Hendry & istri 10 SHM, Ariandi Pramana & istri 7 SHM dan Ansori 19 SHM.

Dalam dakwaan diuraikan juga  bahwa lahan pencadangan untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi bukan untuk keperluan perseorangan. Apabila terdapat sisa lahan pencadangan yang tidak dimanfaatkan untuk pembangunan transmigrasi, maka status tanah menjadi kembali dikuasai oleh negara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: