13 Warga Transmigran Jebus Bersaksi Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi

13 Warga Transmigran Jebus Bersaksi Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi

Pengambilan sumpah saksi sidang korupsi lahan transmigrasi Jebus di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.--Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Suasana sidang di PN Tipikor Kota Pangkalpinang perkara tipikor penyelenggaraan lahan transmigrasi  di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, nampak ramai dan berbeda dari biasanya. Pasalnya tim JPU dari Kejari Bangka Barat menghadirkan 13 orang saksi yang seluruhnya warga dekat transmigrasi Jebus, Bangka Barat.  

Para saksi tersebut akan memberikan kesaksian atas nama-nama mereka yang dimasukan para terdakwa untuk menerbitkan 105 sertifikat di atas tanah transmigrasi. Hingga akhirnya sertifikat tersebut menjadi persoalan hukum itu.

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, BPN Terus Tersudut. Masihkah Cuma Saksi?

BACA JUGA: Terbitnya 105 Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Siapa Mafia?

Para saksi akui telah menerima sertifikat hingga 5 bidang. Menariknya ukuranya disebutkan ternyata kurang dari 2 hektar.

Menariknya lagi dalam keterangan mereka -di pembuka sidang- semuanya mengenal baik dengan 6 terdakwa. Terutama dengan 2 terdakwa Bom Bom dan Slamet. 

Sidang saat ini sedang dimulai. Para terdakwa sedang dicecar di muka sidang. (*)

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Mantan kepala BPN Babar Bersaksi?

BACA JUGA:Korupsi Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Kajari: Kasus Mafia Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: