Kejari Basel Terima Berkas Kasus Narkotika dan Persetubuhan, Pelaku Ditempatkan di Tiga Lapas

Para tersangka saat diserahkan ke Kejari Basel.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) sudah menerima pelimpahan pemberkasan kasus Narkotika dan persetubuhan di tahap II berikut barang bukti kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Basel Tommy mengatakan, terdapat lima orang tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua orang di antaranya merupakan perempuan. Berkas tersebut dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dari dua kasus tersebut terdapat 5 pelaku diserahkan ke JPU, setelah semuanya dinyatakan lengkap," terangnya, Kamis (22/05).
BACA JUGA:Puluhan Emak-emak Geruduk Kejari Basel
BACA JUGA:Kejari Basel Kampanyekan Hakordia Dengan Turun Ke Jalan
Disampaikannya, empat perkara narkotika dengan empat orang tersangka masing-masing bernama Rendi Gustio (27) warga Kelurahan Toboali, barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,61 gram. Lalu, tersangka Sukri (51), Dina Lestari (28) dan Desi (30) warga Kelurahan Teladan yang merupakan satu keluarga dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 2,02 gram.
Sementara satu perkara perlindungan perempuan dan anak dengan tersangka Komang Suandiyasa warga Kecamatan Pulau Besar. Kini para tersangka sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Saat ini lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan di tiga Lapas berbeda-beda dengan status tahanan kejaksaan. Tersangka atas nama Komang ditahan di Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka," sebutnya.
"Sementara dua orang tersangka lainnya yakni Rendi dan Sukri ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Sedangkan dua orang tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang," Kata Tommy.
Ditambahkannya, pihaknya kini masih mempersiapkan surat dakwaan sesuai standar operasional prosedur guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Ditargetkan dalam kurun waktu satu pekan ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan.
"Satu pekan ke depan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk disidangkan. Setelah itu baru akan ditentukan jadwal persidangan atas dua kasus tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Kejari Basel Sudah Terima SPDP Kasus Pasir Timah Kering Ilegal 8 Ton
BACA JUGA:PT PLN Kerja Sama dengan Kejari Basel, Tagih Piutang Pelanggan dan Selamatkan Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: