DPRD Akan Bawa Masalah Perusahaan Sawit di Babel ke Kejagung dan KPK

DPRD Akan Bawa Masalah Perusahaan Sawit di Babel ke Kejagung dan KPK

Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi menyerahkan plakat cinderamata kepada jajaran BKPM.--Julian

“Terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) 20% bagi masyarakat saat ini diatur melalui PP 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dibangun diluar HGU inti tidak dalam HGU inti,” ujarnya.

BACA JUGA:Gandeng BPDPKS, BRIN Siapkan Aplikasi untuk Petani Sawit Babel Lebih Merdeka dan Sejahtera

Dijelaskannya kembali, apabila lahan diluar HGU tidak mencukupi 20% untuk plasma seperti di Bangka Belitung maka, dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU. Hal ini tentunya harus melalui komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan perusahaan serta pemerintah daerah serta instansi yang terkait.

Menanggapi informasi dari BKPM, politisi Partai Gerindra asal Beltim ini menemukan banyak peluang-peluang baru harapan baru untuk mengembalikan hak-hak rakyat Babel terhadap plasma 20 persen dan hak-hak yang lainnya.

BACA JUGA:Juni Bursa Sawit Meluncur, Harga Tak Diatur Malaysia Lagi

“Oleh karena itu saya mohon kepada masyarakat Babel khususnya masyarakat Membalong untuk tenang dulu. Dukung dan biarkan DPRD bekerja mengumpulkan data dan informasi secara utuh, dapat menyelesaikan persoalan antara perusahaan sawit dengan masyarakat sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin,” tutupnya.(*)

BACA JUGA:Polda Babel Tindaklanjuti Laporan Juiman, Tinjau Penyerobotan Lahan Sawit di Desa Benteng Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: