Warga Semabung Ini Simpan 130,66 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi di Kontrakan

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Agus
"Dari pengakuan tersangka baru dua kali ambil barang dan baru sekali lempar barang tersebut di kawasan Perumnas Kace Timur Kabupaten Bangka," beber Antoni.
BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar, Sabu Disimpan Dalam Kasur
Antoni menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana dari pasal tersebut kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Antoni.(*)
BACA JUGA:Bandar Botak Ditangkap, BB 28 Paket Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: