Warga Semabung Ini Simpan 130,66 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi di Kontrakan

Warga Semabung Ini Simpan 130,66 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi di Kontrakan

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Agus

"Dari pengakuan tersangka baru dua kali ambil barang dan baru sekali lempar barang tersebut di kawasan Perumnas Kace Timur Kabupaten Bangka," beber Antoni. 

BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar, Sabu Disimpan Dalam Kasur

Antoni menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman pidana dari pasal tersebut kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Antoni.(*)

BACA JUGA:Bandar Botak Ditangkap, BB 28 Paket Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: