Bandar Botak Ditangkap, BB 28 Paket Sabu

Bandar Botak Ditangkap, BB 28 Paket Sabu

Botak saat diamankan di Mapolres Bateng.-Sindi/yandi-

BABELPOS.ID, KOBA - Dalam waktu tiga hari, Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya jenis sabu-sabu. Kali ini Jumawan alias Botak (32), warga Kelurahan Simpang Perlang diamankan Polres Bangka Tengah dengan barang bukti sabu seberat 8,80 gram pada Sabtu, (5/8/2023) sekira pukul 00.15 wib.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

"Ini hari ketiga kami mengungkap bandar narkoba di wilayah Koba dan benar semalam kami mengamankan satu tersangka atas nama Jumawan alias Botak, yang kami amankan saat berada di rumah kontrakan," ujarnya.

BACA JUGA:Speedboat Bawa 3 Kg Sabu Gagal Masuk Babel

BACA JUGA:Tim Kalong Gagalkan Transaksi Sabu Sistem Tempel, Dua Pemuda Mentok Diamankan

Iptu Windaris menerangkan Botak diamankan di rumah kontrakannya yang beramatkan di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Simpang Perlang Koba dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 28 paket dengan berat total 8,80 gram disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam.

"Jadi, memang kami sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ini dan terkait dengan Botak, ketika kami mengetahui keberadaanya kami lalu langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakannya serta dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut," ungkap Iptu Windaris.

BACA JUGA:Diciduk Tim Kalong, Pria Ini Buang 44 Paket Sabu di Pinggir Jalan

BACA JUGA:Otak Pemain Narkoba Terbukti Rusak. Sabu Disembunyikan di kamar Orang Tua

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik strip bening, 19 pipet plastik berwarna merah yang sudah terpotong, 5 pipet plastik berwarna putih yang sudah terpotong, dan 1 buah kantong plastik warna hitam.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Windaris. (*)

BACA JUGA:Bawa Sabu Rp 100 Juta, Lolos di Tj Api-api dan Tanjung Kalian, Sampai Rumah Diciduk

BACA JUGA: Rere Simpan Sabu di Plafon, Ketahuan Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: