Apes!! Upah Ngedar Sabu Belum Diterima, Malah Keburu Diciduk Polisi
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Agus
"Nah untukk upah, tersangka dijanjikan dapat Rp1 juta apabila sabu sudah habis terjual, tapi upah belum diterima, tersangka keburu kita ciduk," pungkas Antoni.
BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar, Sabu Disimpan Dalam Kasur
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)
BACA JUGA:Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: