Apes!! Upah Ngedar Sabu Belum Diterima, Malah Keburu Diciduk Polisi

Apes!! Upah Ngedar Sabu Belum Diterima, Malah Keburu Diciduk Polisi

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Agus

"Nah untukk upah, tersangka dijanjikan dapat Rp1 juta apabila sabu sudah habis terjual, tapi upah belum diterima, tersangka keburu kita ciduk," pungkas Antoni. 

BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar, Sabu Disimpan Dalam Kasur

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

BACA JUGA:Satpam PT PAN Expres Angkasa Nyambi Jual Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: