Atribut Parpol Bertebaran di Festival HUT RI, Ini Kata Ketua Bawaslu Babel
EM Osykar--Abot
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sejumlah Partai Politik ikut berpartisipasi dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Salah satunya, mereka menjadi peserta dalam karnaval kendaraan hias, Senin (28/8/2023).
Hal ini menurut Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar merupakan bentuk sosialisasi dan perayaan memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Mereka berhak ikut serta dan mengikuti kemeriahan pelaksanaan kegiatan tersebut selama tidak terdapat unsur kampanye.
"Kampanye kalau ada unsur ajakan, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Keempat unsur itu bersifat kumulatif alias harus ada semuanya baru bisa disebut kampanye,” ungkap EM Osykar.
BACA JUGA:Terkait ASN Nyaleg: Ada Laporan, Bawaslu Beraksi!
Pria kelahiran 26 Januari ini menambahkan atribut partai politik yang tidak mengandung unsur ajakan memilih hingga unsur visi misi merupakan bentuk sosialisasi yang diperbolehkan. Sebagaimana PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79 yaitu kegiatan internal partai politik peserta pemilu dilakukan dengan metode pemasangan bendera di internal partai politik dan nomor urutnya, dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.
Alumnus UGM ini juga mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan pengawasan secara berjenjang untuk memastikan tidak ada kegiatan atau kampanye sebelum jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel, Bawaslu Kerahkan Jajaran Sekretariat
"Kita tegas menindak jika ada spanduk atau baliho yang terdapat unsur kampanye. Penindakan tersebut berupa pencopotan alat peraga dari ruang publik,” tuturnya.
Untuk itu, dia meminta seluruh peserta pemilu agar mentaati ketentuan peraturan perundangan yang ada. Kemudian, memasang bahan sosialisasi atau atribut partai politik dengan memperhatikan ketertiban dan estetika serta menghindari pemasangan pada fasiltias pemerintah dan tempat ibadah.
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Gelar Bimtek 2 Hari
Lebih jauh, dia merinci mengenai suatu kegiatan dapat dikatakan kampanye pemilu terdapat unsur untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu juga merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Untuk diketahui bahwa masa kampanye Pemilu Tahuun 2023 akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.(*)
BACA JUGA:Awak Media dan Parpol Diajak Duduk Bersama Bawaslu Bateng Pahami Peraturan Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: