Terkait ASN Nyaleg: Ada Laporan, Bawaslu Beraksi!

Terkait ASN Nyaleg: Ada Laporan, Bawaslu Beraksi!

EM Osykar--Julian

Menurutnya Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Ia juga menjelaskan, dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, namun apabila sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” ujarnya saat menjabarkan regulasi tersebut.

BACA JUGA:PJ Suganda Endus Ada Pejabat Pemprov Ikut Nyaleg, Siapa?

Hingga saat ini, Bawaslu Babel terus mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 97 huruf b angka 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangan masing masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu,” tutup Osykar.(*)

BACA JUGA:Temuan Bawaslu Babar: Mantan Napi, Honorer Hingga Camat Nyaleg Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: