Tipikor PDAM Kota, Zuniar Nangtjik Cs Divonis Ringan
Zuniar Nangtjik--
BABELPOS.ID. PANGKALPINANG- Majelis hakim PN Tipikor kota PANGKALPINANG yang diketuai Irwan Munir beranggota Warsono dan M Takdir memvonis penjara terhadap 3 terdakwa perkara Tipikor PDAM Tirta Pinang.
Berikut vonis yang diketuk palu: Zuniar Nangtjik (mantan direktur) vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Selain itu juga divonis dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 4 bulan.
Tidak cukup di situ Zuniar juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 336 juta subsider 10 bulan kurungan.
Sementara 2 orang staf yakni Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti divonis sama dengan 1 tahun dan 4 bulan penjara. Terkait dengan denda para terdakwa dituntut Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Tipikor PDAM, JPU Ngotot Penjarakan! Nangtjik Cs Minta, Bebaskan!
Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kesatu subsidair.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU di awal lalu yakni Zuniar Nangtjik dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Zuniar juga dikenakan dengan uang pengganti sebesar Rp 336.480.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Tipikor PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik Dituntut 2,6 Tahun
Sementara 2 orang staf yakni Niko Pebriansyah dan Ana Widyayanti dituntut sedikit lebih ringan dengan 2 tahun penjara. Terkait dengan denda para terdakwa dituntut Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: