Ini Babak Baru Pasar Uang Syariah

Ini Babak Baru Pasar Uang Syariah

ICDX -Ist-

SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Gandeng Aspakrindo

Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan syariah per desember 2022 tercatat 802 Triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional. 

Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar 2,263 Triliun. (*)

BACA JUGA:Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi Informasi

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: