Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Gandeng Aspakrindo
Penandatanganan PKS antara Bappebti dan Aspakrindo.--
BABELPOS.ID, JAKARTA – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan, Bappebti berkomitmen mengoptimalkan dan mensinergikan peran pedagang aset kripto. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di auditorium Bappebti, Jakarta, Kamis (5/1).
“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. Oleh karena itu, keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan,” jelas Didid.
BACA JUGA:Bappebti Teken Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri
BACA JUGA:Bappebti Selenggarakan Ujian Profesi CWPB
Penandatanganan PKS dilakukan Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dengan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda. PKS tersebut mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Didid menambahkan, dengan adanya PKS ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Hal ini untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bidang aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi yang sinergis.
Langkah ini ditempuh dalam beberapa aspek. Pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya.
PKS tersebut juga akan mendorong pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto sehingga terciptanya penetrasi pasar fisik aset kripto yang lebih masif, transparan, dan sistematis.
BACA JUGA:Bappebti Kenalkan Expert Advisor sebagai Bentuk Rekomendasi Berbasis Teknologi Informasi
BACA JUGA:Dorong Optimalisasi SRG, Bappebti Setujui Penerbitan 16 Resi Gudang Gula Kristal Putih
Selain itu, PKS juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat. PKS tersebut juga menjadi dasar penyampaian data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum.
Didid menyampaikan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.
“Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp296,66 triliun sampai dengan November. Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18--30 tahun sebesar 48,7 persen,” ungkap Didid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: