Alhamdulillah, Usai Gebuk Mantan Istri, Aming Terbukti Sehat
ilustrasi--
BABELPOS.ID.- ''Alhamdulillah dia (Aming.red) sehat wal afiat,'' demikian dikemukakan Fitriadi selaku penasehat hukum mantan istri Aming, Robiah alias Novi, yang menjadi korban penganiayaan.
Secara gamblang Fitriadi menyatakan bersyukur kini Aming sudah kembali ke sel tahanan. Dikatakan Fitriadi kalau pihak klien sekeluarga tidak berharap Aming mengidap gangguan kejiwaan. Bahkan pihak keluarga -terutama korban- senantiasa berdoa agar mantan suaminya itu sehat jiwa raga.
BACA JUGA: Aming, Tersangka Penganiaya Mantan Istri Observasi di RSJ 14 Hari
"Tak mungkinlah anak dan mantan istri bahkan karyawan itu mendoakan si Aming itu sampai tiba-tiba kena gangguan jiwa. Apalagi selama ini kan sehat-sehat wal afiat saja," kata Fitri saat diminta tanggapanya atas keluarnya Aming dari RSJ.
"Bahkan sebagai wujud dukungan kalau Aming itu sehat jiwa raga, anak dan mantan istri langsung memberikan suport data dan informasi ke dokter RSJ agar jangan sampai Aming dari jiwa sehat jadi sakit. Maka dengan kini telah kembalinya Aming ke sel sehingga proses hukum kasus ini kita harapkan secepatnya untuk disidangkan," ucapnya santai.
Dengan kenyataan ini, Hotma alias Aming 88 yang kini tersangka kasus penganiayaan atas mantan istrinya, akan duduk di kursi terdakwa. Niatan lepas dari jeratan hukum setelah menjalani observasi kejiwaan dan psikis di rumah sakit jiwa (RSJ) Sungailiat, Bangka, kandas sudah.
BACA JUGA:Keluarga Masih Berbaik Sangka Soal Kejiwaan Tersangka Aming
Padahal, tidak tanggung-tanggung, guna memenuhi petunjuk jaksa, Polresta memberi kesempatan kepada Aming 14 hari observasi di RSJ.
Dan hasilnya, itu tadi, Aming sehat.
Sehingga kasus penganiayaan atas mantan istrinya Robiah alias Novi akan berlanjut dan akan segera P21. Dengan begitu Aming kini terancam 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Evri Susanto, mengatakan Aming saat ini sudah kembali sel tahanan Mapolres Pangkalpinang. Pihak RSJ sudah selesai melakukan observasi psikis dan kejiwaan dari Aming. Penyidik sendiri saat ini sedang melengkapi pemberkasan akhir guna memenuhi petunjuk P19 dari JPU.
BACA JUGA: Sesuai Petunjuk Jaksa, Aming Penggebuk Mantan Istri Harus Diobservasi Kejiwaan
"Tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 11 WIB tersangka sudah dijemput dari RSJ oleh petugas dan dikembalikan ke sel tahanan. Dalam pengawalan anggota kita dan berjalan aman dan kondusif," kata Evri.
"Selanjutnya kita tinggal tunggu P21 dari JPU saja," tukas Evri.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: