Keluarga Masih Berbaik Sangka Soal Kejiwaan Tersangka Aming

Keluarga Masih Berbaik Sangka Soal Kejiwaan Tersangka Aming

--

BABELPOS.ID.- Fitriadi selaku penasehat hukum (PH) Novi --mantan istri tersangka Hotma alias Aming yang menjadi korban penganiayaan-- menanggapi datar atas masih P19 kasus penganiayaan atas klienya.   

Fitriadi mengaku sudah mendapatkan informasi kalau kasus penganiayaan atas klienya oleh tersangka Aming itu masih P19.

Dimana oleh pihak jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang diberi petunjuk agar penyidik melakukan observasi psikis dan kejiwaan terhadap tersangka Aming. Observasi kejiwaan itu tak lain harus ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat.

BACA JUGA: Sesuai Petunjuk Jaksa, Aming Penggebuk Mantan Istri Harus Diobservasi Kejiwaan

“Atas P19 dengan petunjuk agar dilakukan observasi itu kita berbaik sangka saja dulu. Namun bukan berarti kita pasrah tetapi tetap kita kawal. Kita berharap agar petunjuk itu secepatnya dipenuhi dan segera selesai. Dengan begitu kita berharap cepat tuntas dan segera diadili di muka sidang,” kata  Fitriadi.

Dia juga berharap seluruh pihak terutama penyidik Polres, JPU dan pihak RSJ untuk bekerja secara profesional. Dengan mengedepankan integritas dan transparansi. 

“Kita kawal saja, apalagi ini sudah viral. Semoga semuanya dalam posisi on the track saja,” tukasnya.

BACA JUGA:Pintu Damai Tertutup, Aming Tetap Disel

Pihak Polres Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim Polresta, Kompol Evri Susanto, mengaku kasus kini telah bergulir ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang alias P19. Dikatakan  Evri Susanto dalam P19 jaksa penuntut telah memberikan petunjuk agar tersangka dilakukan observasi psikis dan kejiwaan. Oleh karena itu penyidik akan segera membawa Aming ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat.

“Dalam petunjuknya ternyata masih ada berkas yang harus dilengkapi penyidik. Jadi untuk melengkapi petunjuk jaksanya nanti penyidiknya akan mengobservasi tersangka ke RSJ,” kata Evri.

BACA JUGA:Tak Ada Beban Sel Aming 88

“Jadi kalau sampai tersangka kesana bukan berarti lepas dari sel tapi pembantaran demi kepentingan observasi. Namun tetap dalam pengawasan ketat petugas saat di RSJ. Bagi penyidik sendiri prinsipnya ingin secepatnya kasus ini P21. Untuk apa nunggu lama-lama. Agar segera sidang dan dapat kepastian hukumnya,” tegasnya,” ujar Evri.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: