Makam Anak Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Toboali Dibongkar

Makam Anak Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Toboali Dibongkar

Proses pembongkaran makam NA yang meninggal diduga korban penganiayaan. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Tim Inafis Satreskrim Polres membongkar makam korban NA (18) atas dugaan penganiayaan oleh pelaku yang tak lain ayah kandungnya, OI (37), di pemakaman Jalan Abadi, Teladaan, Toboali. 

Pembongkaran makam setelah 3 hari dimakamkan ini sebagai salah satu bagian proses penyelidikan atas meninggalnya korban. Sebelumnya korban sempat dirawat di RSUD Junjung Besaoh selama 3 hari, sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani memimpin langsung proses pembongkaran makam didampingi oleh Baur Identifikasi INAFIS Bripka Ilham Apriansyah serta personelnya.

"Pembongkaran makam ini merupakan bagian dari proses penyelidikan, dan juga sebagai salah satu penyingkronan apa penyebab kematian dari NA ini," ungkap Kasat Reskrim, Kamis (05/09).

BACA JUGA:Motif Penganiayaan Anak Hingga Tewas oleh Ayahnya di Toboali Diungkap Ibu Tiri

BACA JUGA:Raja Tega! Anak Dianiaya, Istri Siri di KDRT


Evakusi jenazah korban ke RSUD Junjung Besaoh. --Foto: Ilham

AKP Raja menuturkan, sebelumnya Satreskrim Polres Basel mendapatkan laporan bahwa NA telah mengalami tindak pidana dari ayah kandungnya yang terjadi pada 16 dan 26 Agustus 2024 lalu.

Korban juga sempat masuk rumah sakit selama tiga hari dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah korban meninggal dunia karena dianiaya ataukah hal lainnya, sehingga otopsi ini perlu dilakukan.

"Kita masih belum bisa memastikan penyebab kematian NA, karena kita masih harus melakukan otopsi terhadap jenazah korban," tandasnya.

Selama proses pembongkaran kepolisian membawa satu unit ambulans berwarna hitam yang berada di lokasi. Setelah kurang lebih hampir dua jam, tepat pukul 08.53 pagi, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh Basel untuk dilakukan autopsi.

BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang

BACA JUGA:Kakek Bejat, Umur Sudah 74 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Toboali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: