Seorang Pemuda 21 Tahun di Belinyu Dibekuk Polisi Gara-Gara Sabu

Seorang Pemuda 21 Tahun di Belinyu Dibekuk Polisi Gara-Gara Sabu

Barang Bukti yang diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT— Langkah seorang pemuda berinisial F (21) harus terhenti di balik jeruji besi.

Pemuda asal Kecamatan Belinyu ini diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka setelah kedapatan menguasai puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Geledah Rumah Bos AS di Kaposang, Tampak Mobil Mewah Dipasang Garis Polisi

Penyergapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan A Yani, Kampung Sunda, Desa Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok dari tangan pemuda tersebut.

BACA JUGA:Stunting di Pangkalpinang Berkurang Jadi 200 Balita

"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,78 gram.

Selain itu, ditemukan pula 21 potongan sedotan berwarna hijau dan merah muda yang diduga kuat sebagai pembungkus paket hemat, satu unit ponsel Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku," kata Iptu Budi, Minggu (22/1/2026).

BACA JUGA:TMMD Pulau Lepar, Pemasangan Titik Beton Drainase, Pengeboran Air Bersih Hingga Renovasi RTLH

Kini, pemuda berusia 21 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Bangka.

F terancam jeratan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Vinfast VF MPV 7, Mobil Listrik Vietnam yang Dijual di Indonesia Mulai Rp345 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: