Hari Raya Idul Adha 2023 Berbeda Lagi? Muhammadiyah Minta Cuti Bersama Ditambah
--
BABELPOS.ID.- Hari raya Idul Adha 2023 atau lebaran haji di Indonesia berpotensi berbeda, antara Muhammadiyah dan pemerintah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah menambah hari cuti bersama 2023.
Hal disampaikan Mu'ti kepada Wakil Wali Kota Surakarta dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027.
Permintaan Mu'ti itu agar hari cuti bersama bertepatan hari raya Idul Adha 2023 versi Muhammadiyah, agar rangkaian ibadah salat Id berjalan tenang dan khusyuk.
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Tukang Jagal Diberikan Pelatihan Distangan Babar & Juleha Halal Babel
pemerinth itu agar hari cuti bersama bertepatan hari raya Idul Adha 2023 versi Muhammadiyah, agar rangkaian ibadah salat Id berjalan tenang dan khusyuk.
Mu'ti beralasan karena pernah seorang anggota Muhammadiyah yang menjadi PNS dan ANS harus tetap masuk kantor, berbenturan dengan warga Muhammadiyah yang sedang melaksanakan salat Id.
BACA JUGA:Idul Adha Momen Mengakhiri Jiwa Kebinatangan Dalam Diri
Sehingga, Muhammadiyah meminta hari Rabu, 28 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama 2023 tambahan.
Sebagai informasi, Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 28 Juni 2023, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.
Atau penanggalan 1 Zulhijah 1444 H versi Muhammadiyah jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023. Keputusan ini berdasarkan hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti, dikutip Disway.id dari laman resmi Muhammadiyah.
BACA JUGA:Penjelasan PBNU Terkait Perbedaan Lebaran Idul Adha Berikut Jadwal Lebaran di Berbagai Negara
Apa Dasarnya?
Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: