Sumindar Tegaskan Tak ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Sumindar Tegaskan Tak ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Sumindar--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kasus dugaan  rudapaksa terhadap melati (15) yang dilakukan oleh pelaku seorang oknum security YP (37) di Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan (Basel) beberapa hari silam, turut menjadi perhatian kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Basel.

"Kami akan mengawal kasus yang menimpa melati," ungkap Sumindar, Kamis (08/06).

"Kepada pelaku kalau mau meminta maaf kepada keluarga silahkan saja, tetapi untuk meminta upaya perdamaian tidak bisa kita upayakan maupun kita fasilitasi," tegasnya.

BACA JUGA:Sekuriti Ini Malah Melanggar Hukum, Pacari Anak SMP, Ditiduri Pula

Dikatakannya, ealaupun korban seandainya tidak melapor, tapi orang lain tetap bisa melaporkan kasus seperti ini

"Makanya tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak maupun perempuan," tuturnya.

Disebutkan Sumindar, dirinya sudah menerima laporan atas kasus diduga rudapaksa ini. Hal ini menjadi atensi khusus bagi pemerintah karena pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2023 hingga sekarang.

"Yang lebih miris lagi pelaku sudah sangat dewasa dan mempunyai istri, sedangkan korban masih duduk di bangku SMP dan dibawah umur yaitu 15 tahun," ucapnya.

BACA JUGA:Rumah Aman Anak untuk Mengembalikan Psikologis Korban

Pelaku seharusnya memberikan bimbingan kepada korban, memberikan nasehat yang baik, bukannya malah dirudapaksa.

"Oleh karena itu kita akan terus melakukan pendampingan kepada korban menjaga psikologisnya, intervensi dari keluarga pelaku serta akan kita titipkan di Rumah Aman Anak Basel," jelasnya.

"Untuk rumah aman anak ini yang bisa menemui korban hanya keluarga dan pendamping psikolog saja,.selain dari itu tidak kita izinkan," imbuh Sumindar.

BACA JUGA:Wabup Debby: Anak Yatim Piatu Perlu Perhatian Khusus

Dikatakan Sumindar, selama ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam mencegah kasus pelecehan maupun kekerasan terhadap anak dan perempuan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi serta berbagai upaya lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: