Pemkab Bangka Tengah Bahas Rancangan Peraturan Daerah dan APBD Tahun Anggaran 2026

Pemkab Bangka Tengah Bahas Rancangan Peraturan Daerah dan APBD Tahun Anggaran 2026

--

BABELPOS.ID, KOBA – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/10/2025).

BACA JUGA:Ada Paman Bejat di Payung! Ponakan Disetubuhi Sejak SD

Dalam kesempatan tersebut,  Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hal ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin demi kepentingan yang lebih besar dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kajari Bangka Tengah Berganti, Bupati: Sinergi yang Terjalin Akan Terus Kami Lanjutkan

"Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang kami lakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, amanah, dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin, demi kepentingan yang lebih besar dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:Ada Paman Bejat di Payung! Ponakan Disetubuhi Sejak SD

Selain itu, Efrianda juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah dalam waktu satu tahun.

Oleh karena itu, Pemkab Bateng mengusulkan lima rancangan peraturan daerah yang harus ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Mengikuti Pembukaan Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip Angkatan I

"Di dalam Propemperda Tahun 2026, terdapat dua Raperda utama, yakni Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2026-2046.

Sedangkan tiga Raperda kumulatif terbuka meliputi Raperda tentang APBD 2027, Perubahan APBD 2026, dan Pertanggungjawaban APBD 2025," jelas Efrianda.

Lebih lanjut, Ia berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menyusun peraturan daerah yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum, serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Supratman Bertemu Perwakilan China-Asean di Xi’an

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: