Dapat Bimbingan KPK, Wabup Syahbudin Berharap Tidak Ada Lagi Gratifikasi di Pemkab Bangka

Dapat Bimbingan KPK, Wabup Syahbudin Berharap Tidak Ada Lagi Gratifikasi di Pemkab Bangka

Bimbingan cegah praktek gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangka dari KPK.--Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT -Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan, untuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, beberapa upaya telah dilakukan seperti menetapkan Peraturan Bupati No.71 tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Pemkab Bangka juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2023 melalui Keputusan Bupati Bangka No. :188.45/32/inspektorat/2023.

Hal itu disampaikan Wabup Syahbudin saat membuka Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bangka yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, di OR Bangka Setara, kantor Bupati Bangka, Rabu (7/6/2023).

BACA JUGA:Wabup Syahbudin Lepas Kontingen Penas Petani Nelayan Bangka

Dikatakan Syahbudin, dengan adanya monitoring dan evaluasi pengendalian pelaporan gratifikasi dan bimbingan teknis oleh KPK, diharapkan dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi Pemkab Bangka dalam mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memperbaiki kelemahan-kelemahan terutama dalam pengendalian gratifikasi.

"Besar harapan kami dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak ada lagi praktik-praktik gratifikasi dan tidak ada pegawai dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangka yang tersangkut masalah hukum dengan gratifikasi," harapnya.

BACA JUGA:Wabup Syahbudin: Masih Banyak yang Belum Mengetahui Pengarusutamaan Gender

"Saya berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah agar menginformasikan kepada jajaran di bawahnya dan mengawasi bawahannya agar tidak melakukan praktik-praktik gratifikasi berkenaan dengan pelayanan di lingkungan perangkat daerah masing-masing," tambahnya. (*)

BACA JUGA:Buka Kegiatan HPN 2023, Wabup Syahbudin: Pers Daerah Harus Memperbaiki Kelemahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: