Suami Istri Ini Terseret Tipikor

Suami Istri Ini Terseret Tipikor

Terdakwa dibawa jaksa untuk menjalani sidang di pengadilan Tipikor.--Reza

Akibat perbuatan para terdakwa negara telah dirugikan sebesar Rp3.250.000.000.

BACA JUGA:Ini Calon Tersangka Dugaan Tipikor BPRS Sungailiat, Suami-Istri & Petinggi?

Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

BACA JUGA:BPRS Sungailiat Dibidik!, Jajaran BPRS Babel Terus 'Cuci Piring'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: