Suami Istri Ini Terseret Tipikor

Suami Istri Ini Terseret Tipikor

Terdakwa dibawa jaksa untuk menjalani sidang di pengadilan Tipikor.--Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah PT BPRS Bangka Belitung pada kantor pusat operasi/ kantor cabang Sungailiat tahun 2009 - 2011 mulai bergulir di Pengadilan tipikor Kota Pangkalpinang.

Tiga terdakwa, Yudi Harsah selaku nasabah/debitur, Untung Lasmana selaku staff marketing/account officer (AO) dan Truli Agus Sutianto legal, appraisal & remedial.  

Dakwaan jaksa penuntut umum Noviansyah dari Kejari Bangka dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir mengungkapkan, pengajuan kredit berlangsung pada 20 Mei tahun 2010 oleh terdakwa Yudi Harsah melalui fasilitas pembiayaan Al Musyarakah dengan  plafon/jumlah pembiayaan sebesar Rp 2.500.000.000. Adapun tujuanya untuk modal proyek gedung di STAIN SAS Bangka Belitung.

Pengajuan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak BPRS melalui Untung Lesmana dan Truli Agus Sutianto dengan melakukan survei ke lokasi proyek. Namun ternyata di lapangan 2 terdakwa itu tidak pernah melakukan klarifikasi baik secara lisan maupun secara tertulis kepada Wulpiah selaku pejabat pembuat komitmen.

BACA JUGA:Karyawan BPRS Ramai-Ramai Divonis Penjara

Prinsip kehati-hatian mulai dikesampingkan oleh pihak BPRS yang terlihat dari agunan yang tak sesuai dengan rencana pinjaman nasabah itu. Persisnya adalah berdasarkan neraca usaha nasabah tidak mencerminkan asset likuid yang dapat menutupi dana pinjaman.

Jaksa juga menyebutkan dalam dakwaan, agunan hanya mampu menutupi sebesar 29 persen saja.

Terungkap juga ternyata hampir seluruh jaminan sudah diparipasu dengan pembiayaan atas nama Hesty Yuniarsih. Hesty Yuniarsih sendiri tak lain adalah istri terdakwa saat itu.  

Ternyata setelah cair justeru dana tersebut dipergunakan terdakwa sebesar Rp 500 juta untuk  melunasi pembiayaan atas nama Hesty Yuniarsih.

BACA JUGA:Setelah Debitur BPRS Babel, Yudi Ditahan, Jaksa: Tiga Tersangka Dulu?

Parahnya lagi ternyata pada tanggal 16 September 2010 terdakwa Yudi Harsah kembali mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT. Bank Rakyat Syariah Bangka Belitung, namun kali ini atas nama Hesty Yuniarsih sebesar Rp 1.500.000.000. Tujuan pembiayaan adalah pembelian lahan untuk proyek perumahan di Balunijuk.

Adapun  jaminan yang diserahkan berupa sebidang tanah berdasarkan surat pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah (SPP/PHAT) No 593.83/1.206/03/2010 luas + 10.000 M2 terletak di jalan UBB  Balun Ijuk atas nama Hesty Yuniarsih dan sebidang tanah berdasarkan  SPP/PHAT nomor  593.83/1.207/03/2010 luas + 20.000 M2 terletak di jalan Bantun, Pagarawan terdaftar atas nama Hesty Yuniarsih.

BACA JUGA:YH, Nasabah BPRS Babel KPO Sungailiat Ditahan Atas Dugaan Tipikor

Menariknya ternyata agunan itu awalnya bukan atas nama sang istri melainkan Fauzi Amut yang telah dibaliknamakan. Begitu juga dengan penetapan nilai agunan itu sebesar Rp 1 miliar tanpa melakukan perbandingan pasar harga dengan di sekelilingnya. Alias terjadi penggelembungan nilai harga tanah. Saat peminjaman kedua ini yang bersangkutan dan istrinya masih terikat pembiayaan yang masih berjalan dengan plafond Rp 700 juta dan Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: